Maret 01, 2012

Esemka tak Lulus Uji Tipe


Langkah Walikota Surakarta, Joko Widodo untuk memproduksi mobil Esemka sebagai mobil massal nampaknya butuh waktu lebih lama lagi. Kementerian Lingkungan Hidup belum meloloskan uji emisi, mobil tersebut juga belum lolos uji tipe.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan, uji emisi yang dilakukan beberapa waktu lalu masih belum memenuhi standar.
"Kami berharap agar pemohon tidak patah semangat, karena emisi Esemka belum memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Disebutkan Bambang, standar emisi untuk mobil baru harusnya membuang karbondioksida (CO) dengan 5 gram per km dan HC+NOx standar 0,70 gram/km. Namun mobil Esemka emisi pembuangannya masih cukup tinggi yaitu CO-nya 11,63 gram/km dan HC+NOx sebesar 2,69 gram/km.
"Kami menyarankan perbaikan kinerja emisi gas buangnya. Standar ini diatur dalam Kepmen KLHJ No.04/2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang untuk Kendaraan Bermotor Tipe Baru," ujarnya.
Dia menjelaskan, tidak ada batas waktu perbaikan, merek bisa menggunakan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkannya, pada 2010 Esemka sudah mengajukan uji laik jalan, namun ternyata masih ada kekurangan di lampu, standarnya kurang dipenuhi. Pihak balai pengujian meminta untuk diperbaiki. "Tetapi saat ini mereka belum mengajukan lagi," ujarnya.
Untuk lampu yang tidak lolos, jelasnya, pemerintah menetapkan standarnya dalam satu lampu memiliki 12.000 candle (CD), namun pada Esemka lampu kanannya baru menyinarkan 10.900 CD dan sebelah kiri sebanyak 6.700 CD. "Ini masih bisa diperbaiki," ujarnya.
Untuk hal ini, Ditjen Perhubungan Darat telah mengirimkan surat ke PT Solo Kreasi untuk menjelaskan agar berkoordinasi dengan BPPT untuk meningkatkan standar sehingga memenuhi syarat.
Surat tersebut tertuang dalam SK bernomor AJ.S0E/17/6/DJPD/2012 tertanggal 29 Februari tentangs Uji Ulang Uji Emisi EURO 2 yang ditandatangani oleh Direktur DLLAJ Kemenhub, Sudirman Lambali atas nama Dirjen Perhubungan Darat.


sumber